Pasalnya, Puang Lalang dianggap telah menyimpang dengan menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat dengan menawarkan kartu surga kepada ratusan pengikutnya.
Bagi pengikut Puang Lalang yang ingin menjadi anggota dan masuk 'surga', diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapat kartu surga.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Baca Juga: Tak Sudi Punya Bayi Perempuan, Seorang Kakek Tertangkap Basah Hendak Kuburkan Cucunya Hidup-hidup
Kepolisian Polres Gowa juga telah mengidentifikasi motif Puang Lalang untuk mencari keuntungan lewat ajarannya, Tajul Al Khalwatiyah.
Selain lewat 'kartu surga' yang ia jual, Puang Lalang juga mewajibkan ratusan pengikutnya untuk membayar zakat badan sebesar Rp 5000 per kilogram berat badan pengikutnya.
Dana yang terkumpul dari penjualan kartu surga dan zakat badan itu, diambil oleh Puang Lalang.
Selain itu, Puang Lalang juga menyebut dirinya adalah rasul pilihan Tuhan dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai Maha Guru.