Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kamis (31/10/2019), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap praktik aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin oleh Puang Lalang.
Saat mengungkap kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu wipiq atau kartu surga sebanyak 138 buah di kediaman pemimpin aliran sesat itu.
Kartu wipiq atau kartu surga ini diberikan Puang Lalang kepada para pengikutnya setelah membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu sebagai tanda keanggotaan dan jaminan masuk surga.
Tak hanya itu, pengikut aliran sesatnya juga diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan ukuran berat badan.
Di mana dalam hitungan aliran sesat Puang Lalang, 1 kilogram berat badan senilai dengan Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau zakat harta yang dibebankan senilai 2,5 persen dari gaji para pengikut.
Melansir dari Tribun Gowa, dana atau zakat yang dibayarkan oleh para pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf akan dikelola oleh Puang Lalang sendiri yang mengaku dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Selain menjanjikan tiket masuk surga, Puang Lalang yang mengaku sebagai Mahaguru dan Rasul juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Menanggapi kasus ini, MUI menyatakan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sesat berdasarkan Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.