Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Oleh karena itu, kini Puang Lalang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta penistaan agama.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjajikan keselamatan dunia dan akhirat," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Senin (04/11/2019).
Lebih lanjut, Puang Lalang akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dinilai Pornografi, Pemko Banda Aceh Segera Lapor ke Kominfo Soal Foto Bugil Pria di Google Maps
Sebuah aliran sesat lain sebelumnya juga pernah dibongkar Kepolisian Sektor Mimika Baru, Papua, pada pertengahan tahun 2019 ini.
Melansir dari Kompas.com, kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah ini telah memakai kiblat suci Agama Katolik namun dengan versi yang jauh menyimpang dari ajaran sebenarnya.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat.
Baca Juga: Tak Sudi Punya Bayi Perempuan, Seorang Kakek Tertangkap Basah Hendak Kuburkan Cucunya Hidup-hidup
Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.
Oleh sebab itu kelompok ini pun diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat yang resah.
(*)