Grid.ID - Gadis Tuban berinisial Y (30) tak menyangka foto tanpa busana miliknya menjadi tontonan publik.
Foto tanpa busana gadis Tuban itu tersebar di media sosial.
Tak cuma di dunia maya, foto tanpa busana sang gadis Tuban juga disebar ke perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya.
Baca Juga: Nggak Cuma Foto Tanpa Busana, Oknum Polwan yang Dipecat Juga Kirimkan Video Porno ke Pacarnya
Mengutip Tribun Jatim, peristiwa ini baru diketahui polisi setelah Y melaporkannya pada Senin (7/10/2019) lalu.
Diketahui, foto panas korban itu sengaja disebar oleh mantan kekasihnya sendiri.
Dugaan awal, pelaku menyebarkan foto syur mantan kekasihnya karena sakit hati diputus.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha sudah membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Tewas Dikroyok Hingga Sebar Foto Tanpa Busana, 3 Kasus Anggota Polri ini Tengah Jadi Sorotan
Bahkan pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi pelakunya.
"Benar, kami sudah identifikasi pelakunya.
"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," ungkap Iptu Giadi, dikutip Grid.ID dari Surya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku mendapatkan foto tanpa busananya itu saat melakukan video call.
Saat melakukan video call, pelaku dengan sengaja menangkap layar agar bisa menyimpan foto tanpa busana Y.
"Informasi dari keterangan korban, foto itu hasil screenshoot saat korban dan pelaku video call," lanjut Giadi.
Mirisnya, foto tersebut justru disalahgunakan pelaku untuk meneror Y.
Baca Juga: Kisah Kelahiran 'Bayi Setan' Bertahan Hidup Tanpa Air Ketuban di Dalam Rahim
Tak cuma menyebarknya di media sosial, pelaku juga dengan sengaja mengirimkan foto panas tersebut ke perusahaan tempat korban bekerja.
Foto panas mantan kekasihnya itu ia cetak, lalu ia kirim menggunakan jasa pengiriman pos.
"Di sana pelaku mencetak foto tersebut lalu memasukkan dalam amplop selanjutnya dikirim ke alamat tujuan melalui jasa pengiriman seperti Tiki dan Pos," ujar Giadi.
Kini, pihak Satreskrim Polresta Surabaya masih memburu mantan kekasih Y yang terlibat kasus pornografi itu. (*)