Pemeriksaan terhadap pelaku juga mengungkap motif dibalik pemukulan bayi Andini.
Muhammad Juniarto ternyata tega memukuli buah hatinya sendiri lantaran terlibat cekcok dan diomeli oleh istrinya, Dwi Rahayu (26).
"Sebelumnya, ada cekcok dengan istrinya, dari hasil pemeriksaan.
"Jadi ada faktor pendorong, sebagai salah satu faktor penyebab tersangka memukuli anaknya," tambahnya.
Kini, Muhammad Juniarto yang juga merupakan ayah kandung korbang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tutup sang Kapolres Ngawi. (*)