Grid.ID - Sungguh malang nasib bayi 5 bulan di Ngawi, Jawa Timur Ini.
Baru saja lahir 5 bulan lalu pada 6 Juni 2019, sang bayi asal Ngawi itu sudah harus menghembuskan napas terakhirnya.
Bayi 5 bulan asal Ngawi bernama Andini Ayuningtyas tersebut, tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32).
Andini tewas dengan penuh luka akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.
Mengutip laporan ANTARA, kematian tragis bayi Andini itu terungkap ketika jenazah korban dimandikan oleh tetangganya.
Warga yang memandikan jenazah curiga setelah menemukan luka di tubuh korban.
Korban memiliki luka memar di kepala, wajah, hingga punggungnya.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Ngawi Purba, Eko Budi, yang langsung melaporkannya ke polisi usai warga menemukan keganjilan di tubuh korban.
Polisi yang mendapat laporan, langsung membawa jenazah bayi Andini ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk divisum.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan beberapa saksi, bisa kita simpulkan bahwa pelakunya adalah orangtuanya sendiri atau ayahnya sendiri.
"Inisial MJ yang melakukan penganiayaan sehingga anak kandungnya meninggal dunia," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, dikutip Grid.ID dari Surya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengainaya putrinya yang baru berusia 5 bulan hingga tewas.
Bayi mungilnya itu, dipukuli oleh Muhammad Juniarto sebanyak 7 kali hingga babak belur pada Minggu (3/11/2019) lalu.
"Dipakai pukul tujuh kali oleh ayahnya menggunakan tangan, di kepala pelipis, jidat, tengkuk.
"Dilakukan di rumahnya, selama perjalanan menuju rumah orangtuanya," jelas Pranatal.
Baca Juga: Tak Sudi Punya Bayi Perempuan, Seorang Kakek Tertangkap Basah Hendak Kuburkan Cucunya Hidup-hidup
Pemeriksaan terhadap pelaku juga mengungkap motif dibalik pemukulan bayi Andini.
Muhammad Juniarto ternyata tega memukuli buah hatinya sendiri lantaran terlibat cekcok dan diomeli oleh istrinya, Dwi Rahayu (26).
"Sebelumnya, ada cekcok dengan istrinya, dari hasil pemeriksaan.
"Jadi ada faktor pendorong, sebagai salah satu faktor penyebab tersangka memukuli anaknya," tambahnya.
Kini, Muhammad Juniarto yang juga merupakan ayah kandung korbang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tutup sang Kapolres Ngawi. (*)