Merokok tak hanya dilarang di dalam pesawat melainkan juga di area pesawat.
Seperti kasus penumpang Citilink yang masih merokok saat menuju pesawat, Minggu (25/2/2018).
(Melongok Kamar Hotel Jumeirah Emirates Towers, Tempat Sridevi Meninggal, Tarifnya Hingga Rp 45 Juta)
Apalagi pesawat sedang dalam kondisi mengisi bahan bakar. Penumpang tersebut lantas dijemput oleh petugas keamanan bandara dan pihak Citilink untuk turun dari pesawat sebelum pesawat lepas landas.
"Perilakunya jelas-jelas dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam industri airlines, kami harus bisa memastikan tidak ada satu pun aturan keselamatan yang dilanggar sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman," ujar Corporate Communication Citilink Benny Butar Butar melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Peraturan di Indonesia yang mengatur keselamatan penerbangan tercatat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan oleh peraturan masing-masing maskapai.
Hukumannya tidak main-main, bagi yang melanggar dapat terkena sanksi penjara sampai lima tahun dan denda Rp 2,5 miliyar. (*) (Kompas.com/Silvita Agmasari