Grid.ID - Ketika menumpang pesawat, ada beberapa peraturan yang disebutkan oleh pramugari sebelum atau saat lepas landas.
Peraturan tersebut di antaranya adalah menggunakan sabuk pengaman saat lepas landas dan sebelum mendarat, dilarang mencuri barang di pesawat, dilarang menggunakan alat elektronik, dilarang membawa obat-obatan terlarang, dan dilarang merokok sekalipun di toilet pesawat.
Larangan merokok di pesawat ini terbilang sebagai aturan yang tidak terlalu lama di dunia.
Tahun 1989 Amerika Serikat menjadi pelopor larangan merokok di pesawat.
"Kalau dari kami, Sriwijaya Air sejak awal terbang tahun 2003, penerbangannya memang bebas rokok," kata kata Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air, Agus Soedjono yang dikutip Grid.ID dari KompasTravel, Senin (26/2/2018).
Agus mengatakan larangan merokok di pesawat lantaran kabin pesawat yang sempit sehingga bau asap rokok akan menggangu penumpang lain.
Selain itu asap rokok juga diketahui tidak baik untuk kesehatan.
"Untuk kami tidak ada penerbangan boleh merokok. Setahu saya di Indonesia sudah tidak ada penerbangan yang boleh merokok," kata Agus.
(Lagi, Maskapai Garuda Indonesia Raih Penghargaan 5-Star Airline 2018)
Di Sriwijaya Air, Agus mengatakan belum pernah menemukan kasus penumpang yang merokok selama penerbangan.
Namun demikian ia mengatakan jika ada penumpang yang ketahuan merokok akan diberi sanksi.
Merokok tak hanya dilarang di dalam pesawat melainkan juga di area pesawat.
Seperti kasus penumpang Citilink yang masih merokok saat menuju pesawat, Minggu (25/2/2018).
(Melongok Kamar Hotel Jumeirah Emirates Towers, Tempat Sridevi Meninggal, Tarifnya Hingga Rp 45 Juta)
Apalagi pesawat sedang dalam kondisi mengisi bahan bakar. Penumpang tersebut lantas dijemput oleh petugas keamanan bandara dan pihak Citilink untuk turun dari pesawat sebelum pesawat lepas landas.
"Perilakunya jelas-jelas dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam industri airlines, kami harus bisa memastikan tidak ada satu pun aturan keselamatan yang dilanggar sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman," ujar Corporate Communication Citilink Benny Butar Butar melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Peraturan di Indonesia yang mengatur keselamatan penerbangan tercatat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan oleh peraturan masing-masing maskapai.
Hukumannya tidak main-main, bagi yang melanggar dapat terkena sanksi penjara sampai lima tahun dan denda Rp 2,5 miliyar. (*) (Kompas.com/Silvita Agmasari