Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfriato membantah dugaan kliennya itu sebagai pengedar narkoba.
Menurutnya sejauh ini Roro hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu untuk dirinya sendiri, tidak ada motif lain.
Tidak juga untuk diperjualbelikan.
(Menahun Rizal Djibran Hisap Narkoba, Karena Ini Ternyata!)
"Terkait dugaan hal tersebut (pengedar) sudah dikonfirmasi Kabid Humas, di mana klien kami tidak ada motif lain selain dikonsumsi pribadi. Kalau pengedar kan dia beli untuk dijual," ungkap Irsan saat ditemui Grid.ID usai saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).
Selain itu Irsan juga menegaskan tidak ada bukti yang mengarah pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu sebagai bandar narkoba.
"Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)