Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Ahmad M. Ramli selaku Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan operator telekomunikasi menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Fitur ini dapat memastikan bahwa nomor yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor, dalam hal ini nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
(Baca juga: Inilah Perubahan Besar yang Diumumkan Google Pada Ajang MWC 2018)
"Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG," ungkap Ahmad M. Ramli dalam siaran pers.
Fitur Cek Nomor harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat 27 November 2017.
Untuk fitur Cek Nomor bagi non-pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
(Baca juga: Hanya 85 Ribu Perangkat BlackBerry yang Berhasil Dijual di Tahun 2017)
Berikut ini adalah situs web, USSD, SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masingo perator.
Telkomsel: Via situs web https://telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat: Via SMS dengan format Info#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MASISDN kirim ke 4444.
XL Axiata: Via USSD dengan format *123*4444#.