Find Us On Social Media :

Cara Cek Nomor Kartu Prabayar Sudah Terdaftar Atau Belum

By Ahmad Rifai, Selasa, 27 Februari 2018 | 22:38 WIB

Ilustrasi | StellaDoradus

Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Ahmad M. Ramli selaku Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan operator telekomunikasi menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

Fitur ini dapat memastikan bahwa nomor yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor, dalam hal ini nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tidak hanya itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

(Baca juga: Inilah Perubahan Besar yang Diumumkan Google Pada Ajang MWC 2018)

"Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG," ungkap Ahmad M. Ramli dalam siaran pers.

Fitur Cek Nomor harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat 27 November 2017.

Untuk fitur Cek Nomor bagi non-pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.

(Baca juga: Hanya 85 Ribu Perangkat BlackBerry yang Berhasil Dijual di Tahun 2017)

Berikut ini adalah situs web, USSD, SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masingo perator.

Telkomsel: Via situs web https://telkomsel.com/cek-prepaid

Indosat: Via SMS dengan format Info#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MASISDN kirim ke 4444.

XL Axiata: Via USSD dengan format *123*4444#.

Tri (3): Via situs web https://registrasi.tri.co.id.

Smartfren: Via situs web https://my.smartfren.com/check_nik.php.

STI: Via situs web https://my.net1.co.id.

(Baca juga: Wah Render Motorola E5 Bocor, yuk Intip Spesifikasinya!)

Gagal Registrasi 

Para pelanggan Kartu Prabayar yang gagal melakukan registrasi sebanyak 5 kali wajib mendatangi gerai operator atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebelumnya, pelanggan yang gagal melakukan registrasi SIM card sebanyak 5 kali cukup mendapat pemberitahuan SMS berisi pernyataan apakah data NIK dan KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via discalimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

(Baca juga: 

Adanya kewajiban ke gerai operator atau Dukcapil ini dilakukan Kemkominfo untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar melalui SMS.

(Baca juga: iPhone Akan Segera Rilis Ponsel Baru di Tahun 2018, Intip Yuk Spesifikasinya!)

Penyebab Gagal Registrasi SIM Card

Sebagai pihak yang mengurus NIK serta KK, Kementerian Dalam Negeri mengungkap ada 4 faktor yang jadi penyebab pelanggan SIM card gagal melakukan registrasi.

1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapi karena ada data ganda.

2. Salah memasukkan angka.

3. Pelanggan berpindah kota, yang berarti nomor KK ikut berganti.

4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.(*)

Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Info Komputer dengan judul Begini Cara Cek Nomor Kartu Prabayar yang Sudah Terdaftar.