Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Saat diangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri artis Rizal Djibran diamankan dengan barang bukti sabu sebesat 0,66 gram.
Barang bukti tersebut kurang dari 1 gram yang menjadi acuan penyidik dalam menindak lanjuti kasus narkoba.
"Kita penyidik mengacu pada nota kesepahaman yang sampai sekarang belum berubah. Yang bisa diproses yang 1 gram sabu, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram. ini barang bukti 0,66," jelasnya kepada media, termasuk Grid.ID pada Selasa (27/2/2018).
(Roro Fitria Setor Lima Nama yang Terlibat Pesta Narkoba!)
Namun meski begitu Rizal Djibran proaktif saat diperiksa penyidik.
"Ya kemudian bersangkutan proaktif diperiksa," ujarnya lagi.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum menemukan adanya bukti keterlibatan Rizal Djibran dengan pengedar narkoba.
"Ada nggak kamu temukan barang bukti timbangan elektrik dll. Kamu buka hapenya apakah ini bagian jaringan atau pengedar? Nggak ada," ujarnya lagi.
Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang tim khusus untuk melakukan asesment.
"Saya perintahkan kasubdit tolong kamu undang tim asesment terpadu (TAT). Setelah kamu lakukan pemeriksaan, kemudian beberapa hari kemudian kamu kirimkan untuk dilakukan asesment terpadu,"
Hasil pemeriksaan tim baru akan keluar dalam waktu 2 hari kedepan, hasil itu kemusian akan digunakan sebagai rekomendasi dari berkas perkara.