"Mungkin dalam dua hari ini. Nanti hasil asesmen dijadikan rekomendasi dari pada berkas perkara," tuturnya.
Saat ini Rizal Djibran dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127.
"Saya kenakan yang bersangkutan sementara pasal 112 ayat 1 subsider 127 pasalnya. Nanti tinggal hakim. Tetap saya tahan karena ada pasal 112. Pasal 117 itu di bawah lima tahun itu hakim nanti yang tentukan, bukan saya. Proses hukum. Saya enggak tangguhkan, tetap di dalam karena ada pasal 112," pungkasnya. (*)