Find Us On Social Media :

Alat Bukti Kurang, Gimana Kelanjutan Kasus Narkoba Rizal Djibran?

By Al Sobry, Selasa, 27 Februari 2018 | 23:40 WIB

Pesinetron Rizal Gibran ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba jenis sabu, pada Rabu (21/2/2018) lalu. (Istimewa)

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID – Saat diangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri artis Rizal Djibran diamankan dengan barang bukti sabu sebesat 0,66 gram.

Barang bukti tersebut kurang dari 1 gram yang menjadi acuan penyidik dalam menindak lanjuti kasus narkoba.

"Kita penyidik mengacu pada nota kesepahaman yang sampai sekarang belum berubah. Yang bisa diproses yang  1 gram sabu, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram. ini barang bukti 0,66," jelasnya kepada media, termasuk Grid.ID pada Selasa (27/2/2018).

(Roro Fitria Setor Lima Nama yang Terlibat Pesta Narkoba!)

Namun meski begitu Rizal Djibran proaktif saat diperiksa penyidik.

"Ya kemudian bersangkutan proaktif diperiksa," ujarnya lagi.

Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum menemukan adanya bukti keterlibatan Rizal Djibran dengan pengedar narkoba.

"Ada nggak kamu temukan barang bukti timbangan elektrik dll. Kamu buka hapenya apakah ini bagian jaringan atau pengedar? Nggak ada," ujarnya lagi.

Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang tim khusus untuk melakukan asesment.

"Saya perintahkan kasubdit tolong kamu undang tim asesment terpadu (TAT). Setelah kamu lakukan pemeriksaan, kemudian beberapa hari kemudian kamu kirimkan untuk dilakukan asesment terpadu,"

Hasil pemeriksaan tim baru akan keluar dalam waktu 2 hari kedepan, hasil itu kemusian akan digunakan sebagai rekomendasi dari berkas perkara.

"Mungkin dalam dua hari ini. Nanti hasil asesmen dijadikan rekomendasi dari pada berkas perkara," tuturnya.

Saat ini Rizal Djibran dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127.

"Saya kenakan yang bersangkutan sementara pasal 112 ayat 1 subsider 127 pasalnya. Nanti tinggal hakim. Tetap saya tahan karena ada pasal 112. Pasal 117 itu di bawah lima tahun itu hakim nanti yang tentukan, bukan saya. Proses hukum. Saya enggak tangguhkan, tetap di dalam karena ada pasal 112," pungkasnya. (*)