“Kemudian setelah kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana atau belum.”
“Dari gelar perkara itu dapat disimpulkan bahwa laporannya itu belum berunsur pidana makanya dihentikan penyelidikannya,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono di YouTube Surya Citra Televisi (SCTV).
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengungkap pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak pelapor, terlapor, hingga saksi ahli.
Namun, bukti-bukti yang mengarah ke Hotman Paris nihil ditemukan.
“Pertama, bahwa pertimbangan hukumnya ya dari hasil gelar perkara itu bahwa alat bukti belum dapat menunjukkan sumber video dari akun Instagram @hotmanparisofficial itu.”
“Dilaporkan adanya video yang mengandung pornografi di situ. Waktu dilaporkan, dicek bener ada tidak sih di akun tersebut? Ternyata penyidik tidak menemukan.”
“Jadi dengan penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada terlapor juga. Terlapor sudah kita lakukan pemeriksaan klarifikasi. Dan di Instagramnya pun sudah kita cek.”
“Penyidik belum bisa menemukan ya daripada akun tersebut dilaporkan mengandung unsur di video,” tandasnya.