"Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono.
Sejumlah barang bukti berupa ponsel, kondom, uang tunai sejumlah Rp 3,4 juta hingga bukti transfer dan seprei telah disita polisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui R melakukan bisnis haramnya secara langsung dengan calon kliennya tanpa membuat grup khusus.
“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan.
"Lalu R menyediakan orang,” papar Hendro.
Orang-orang yang ditawarkan R kepada pria hidung belang pun berasal dari lingkungannya sendiri.
Wanita-wanita yang dijualnya sebagian besar merupakan temannya semasa sekolah SMA.