R juga menawarkan dua mahasiswi yang tengah mengampu pendidikan di universitas yang berlokasi di Kota Malang dan Surabaya.
Selain itu, umur perempuan yang ditawarkannya juga bervariasi, mulai dari 18 tahun, 19 tahun, hingga ada yang telah paruh baya, yakni 36 tahun.
Setidaknya sudah empat kali transaksi prostitus ini dilakukan R di Kota Batu.
“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Kota Batu, empat orang yang ditawarkan.
"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” ungkap R, dikutip dari Surya Malang.
Semua wanita yang ditawarkannya itu ia patok dengan harga Rp 1,7 juta.
R sendiri mengaku cuma mengambil untung Rp 700 ribu, sedangkan perempuan yang ditawarkanya mengambil Rp 1 juta.
“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” lanjut Hendro menjelaskan.
Kini, R ditangkap dan dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.
Sebagai salah satu upaya memberantas praktik prostitusi di kota Batu, kepolisian kini sibuk tengah mengembangkan kasus ini guna mengurai dugaan adanya jaringan prostitusi lain di balik R. (*)