Find Us On Social Media :

Nestapa TKW Indramayu di Hong Kong yang Rela Bayar Rp 30 Juta agar Bisa Pulang, Dijadikan Budak Nafsu Majikannya hingga Terpaksa Tidur di Kamar Mandi Agar Tak Dipecut: Cuma Kamar Mandi yang Ada Kuncinya...

By Agil Hari Santoso, Kamis, 7 November 2019 | 15:48 WIB

Nestapa TKW Indramayu di Hong Kong yang Rela Bayar Rp 30 Juta agar Bisa Pulang, Dijadikan Budak Nafsu Majikannya hingga Terpaksa Tidur di Kamar Mandi Agar Tak Dipecut: Cuma Kamar Mandi yang Ada Kuncinya...

Grid.ID - Sungguh pahit pengalaman yang dirasakan TKW Indramayu berinisial N (29) selama bekerja di Hong Kong.

Berniat mencari nafkah untuk keluarganya yang berada di kampung, TKW Indramayu ini justru mendapat perlakuan bejat selama bekerja di Hong Kong.

Dengan penuh pilu, TKW Indramayu berinisial N itu menceritakan pengalamannya selama dilecehkan majikannya di Hong Kong.

Baca Juga: Mimpi Jadi Nyata, Kisah Anak Mantan TKW yang Berhasil Jadi Menteri Jokowi, Pergi ke Jakarta Bermodal Uang Rp 8 Ribu dan Terpaksa Tidur Berbantalkan Buku

Mengutip Tribun Cirebon, N mengatakan pengalaman pahitnya itu bermula ketika dirinya baru menginjakkan kaki di Hong Kong pada awal Oktober 2019 lalu.

Ketika baru sampai di rumah tempatnya bekerja, majikannya yang ia sebut Puan (62), tiba-tiba langsung menanggalkan pakaian dan celananya.

Melihat majikan yang baru ditemuinya dalam kondisi telanjang, N kaget setengah mati.

Apalagi kata-kata pertama yang dikeluarkan sang majikannya adalah ajakan untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga: Anaknya Dianggap sebagai Pembawa Kuman dan Dilarang Makan Lebih dari Sekali Sehari, Ayah TKW Bernama Castinah Ini Sampai Menangis: Sedih Saya Lihat Dia di Sana Disiksa!

Namun karena mahir berbahasa mandarin, N berhasil lolos dari kebejatan majikannya itu.

"Coba pakai lagi baju kamu, ngapain kamu kaya gitu," ujar N menirukan kata-kata yang ia ucapkan kepada sang majikan saat itu.

Sayang, hal yang sama terjadi berulang kali kepada N pada hari-hari berikutnya.

Baca Juga: Viral Video TKW Asal Indramayu Menangis Pilu, Mengadukan Nasibnya yang Disekap Majikan dan Cuma Diberi Makan 1 Kali Sehari: Saya Diomeli Kalau Makan Lagi

Puan memaksa N untuk berhubungan badan.

Bahkan demi memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya, Puan tak segan-segan memecut perempuan Indramayu itu dengan lidi berukuran besar.

N pun menyebut memar akibat pecutan itu masih membekas di bagian pundaknya.

"Saya diperlakukan tidak seronoh selama kerja di sana, cuma bekerja tiga hari saja saya tidak kuat," ujar N.

Baca Juga: Kisah Nelangsa Maharani, TKW yang 11 Tahun Hilang di Suriah, Ditemukan Kembali Lewat Facebook

Perlakuan kasar dan bejat majikannya itu, membuat N terpaksa tidur di kamar mandi setiap malam.

"Saya tidur di kamar mandi, karena cuma ruangan itu saja yang ada kuncinya," ucap N.

Dipecuti hingga jadi budak nafsu bejat majikannya, N akhirnya mencoba menghubungi agen yang memberangkatkannya ke Hong Kong demi bisa kembali pulang ke tanah air.

Baca Juga: Kesaksian Suami TKW Asal Ternate yang Meninggal di Malaysia: Kami Duga, Korban tidak Jatuh tapi Dibunuh

Namun sayang, permintaan N itu justru mendapat respon tak baik dari pihak perusahaan.

Bahkan, N dipaksa membayar Rp 30 juta sebagai biaya ganti rugi jika memang kembali ke Indonesia.

"Selama saya bisa selamat bisa pulang ya sudah saya bilang ke keluarga untuk bawa uang ke PT, tapi baru dibayarkan Rp 20 juta.

"Saya terus diizinkan untuk pulang," ungkap N.

Baca Juga: TKW Asal Ternate Tewas dengan Bekas Jahitan dari Bawah Kerongkongan Hingga Bawah Pusar, Keluarga Curiga Organnya Diambil

Berhasil lolos dari perlakuan bejat majikannya di Hong Kong, N mengaku trauma dan tak ingin lagi bekerja di luar negeri.

"Memang saya seorang janda anak satu, tapi saya punya harga diri, saya ingin mencari nafkah yg halal bukan untuk menjual harga diri saya.

"Saya trauma mas," pungkas N.

Baca Juga: Simpan Kegelisahan Usai Tahu Ibunya Disiksa, Anak TKW Asal Cianjur yang 21 Tahun Tak Kembali ke Indonesia Berharap Bantuan Presiden Jokowi

Tuntut PT Citra Karya Sejati karena Merasa Dirugikan

Setelah kembali pulang ke Indonesia, N kini berusaha menuntut agen yang memberangkatkannya ke Hong Kong sebagai TKW, PT Citra Karya Sejati (CKS).

Pasalnya, kontrak perjanjian kerja yang ia tanda tangani dengan PT CItra Karya Sejati adalah bekerja sebagai Take Care of Disable atau merawat orang pengidap disabilitas.

"Perjanjian kontrak bilangnya merawat orang lumpuh total makanya saya terima.

Baca Juga: Mengadu Nasib ke Arab Saudi saat Remaja, TKW Ini Hilang 24 Tahun dan Alami Nasib Malang, Kini Kembali ke Tanah Air tapi Lupa Bahasa Indonesia

"Karena kakek-kakek menurut saya tidak terjadi apa-apa," kata N, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.

Sayang sesampainya di Hong Kong, N malah dipekerjakan ke seorang kakek 62 tahun yang sehat bugar.

Bahkan, N dipelakukan secara kasar dan bejat oleh majikannya tersebut hingga membuatnya trauma.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Jadi TKW di Taiwan, Bayi di Jember Menangis Sampai Lemas Akibat Terkurung dalam Rumah Bersama Jasad sang Ayah

Merasa dirugikan secara moril dan materil, kini N mengadukan pengalaman pahitnya ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.

Kini, Ketua SBMI Indramayu Juwarih akan memastikan pihaknya bertindak tegas terhadap PT CKS yang dianggap telah melanggar kontrak perjanjian kerja dengan N.

"Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil.

Baca Juga: Simpan Kegelisahan Usai Tahu Ibunya Disiksa, Anak TKW Asal Cianjur yang 21 Tahun Tak Kembali ke Indonesia Berharap Bantuan Presiden Jokowi

"Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu," ungkap Juwarih.

Kini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kasus yang dialami oleh N.

"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," tutup Juwarih. (*)