"Kalau terkait ganti rugi saya belum tanya juga karena takutnya nanti jadi beban pikiran dia," jelas Irsan.
(BACA: Astaga! Unggah Foto dengan Sahabat, Prilly Latuconsina Malah Dinyinyirin Netizen)
Selain itu, atas perbuatannya kini Roro disangkakan dalam pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)