Find Us On Social Media :

Kehilangan Banyak Kontrak Kerja, Begini Kondisi Roro Fitria di Dalam Sel

By Winda Lola Pramuditta, Rabu, 28 Februari 2018 | 14:54 WIB

Roro Fitria

"Kalau terkait ganti rugi saya belum tanya juga karena takutnya nanti jadi beban pikiran dia," jelas Irsan.

(BACA: Astaga! Unggah Foto dengan Sahabat, Prilly Latuconsina Malah Dinyinyirin Netizen)

Selain itu, atas perbuatannya kini Roro disangkakan dalam pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)