"Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar,
"Kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelas Darmaningsih.
Seusai dipaksa berhubungan suami istri tak biasa oleh kedua tersangka, V akhirnya mengadu kepada orangtuanya.
Sang ibu akhirnya melaporkan kasus yang dialami V ke unit PPA Polres Bulelelng pada Rabu (6/11/2019), yang kemudian langsung direspon petugas dengan penangkapan Darmaningsih dan Wartayasa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka perempuan dijerat Pasal81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan untuk tersangka pria dijerat dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman denda maksimal Rp 5 Miliar dan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka pria yang tercatat sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010 itu kini juga terancam dipecat dari pekerjaannya. (*)