Namun saat korban sedang memompa ban milik pelaku, anak pelaku justru diam-diam mengambil handphone milik korban yang tergeletak di kursi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa sebuah handphone merek Redmi 6A dengan kisaran harga Rp 1,2 juta.
Setelah diringkus dan dilakukan interogasi oleh petugas, ternyata tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali di tempat yang berbeda.
"Saat pelaku kami interogasi ternyata ada lima tempat kejadian perkara mereka melakukan aksi pencurian dan semua berada di wilayah Kota Banjarmasin," ungkap Ade, seperti yang dilansir Grid.ID dari Antara News.
Akibat dari kejadian ini, bapak dan anak itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)