Find Us On Social Media :

Pura-pura Isi Angin Ban Motor, Ayah Suruh Anaknya yang Masih di Bawah Umur Ambil HP Tukang Tambal Ban, Diringkus Setelah Aksinya Terekam CCTV!

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 8 November 2019 | 13:30 WIB

Pura-pura Isi Angin Ban Motor, Ayah Suruh Anaknya yang Masih di Bawah Umur Ambil HP Tukang Tambal Ban, Diringkus Setelah Aksinya Terekam CCTV!

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin meringkus bapak dan anak yang tergabung dalam satu komplotan pencurian.

Keduanya ditangkap di rumahnya di jalan kelahan B Simpang Limau Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (05/11/2019).

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, mengatakan keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian handphone dengan modus mengisi angin ban motor.

Baca Juga: Apes! Hendak Kabur dari Kejaran Warga, Begal Motor di Jambi Ini Justru Kehabisan Bensin di Tengah Jalan, Sempat Sembunyi di Semak-semak Sebelum Terlibat Duel Sengit dengan Anggota TNI Hingga Keok!

Melansir dari Tribun Banjarmasin, aksi bapak-anak ini terekam CCTV di bengkel motor yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

"Tersangka kami tangkap, setelah kami membuka atau memutar ulang CCTV yang ada di TKP tempat tambal ban motor," ungkap Ade.

Tersangka adalah Dody Noviandi (31) dan anaknya yang masih di bawah umur, AB (17).

Baca Juga: Hidup Seorang Diri Usai Ayahnya Meninggal dan Ibunya Idap Gangguan Jiwa, Bocah Kelas 5 SD Terpaksa Curi HP Tetangga Kosnya untuk Biayai Sekolah

Keduanya melancarkan aksinya pada Senin (08/07/2019) sekitar pukul 3 sore waktu setempat.

Berdasarkan keterangan korban bernama Satuki, saat itu pelaku datang bersama anaknya.

Mereka datang dengan dalih untuk memompa ban miliknya.

Baca Juga: Dikecam Setelah Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Dewi Tanjung Ternyata Seorang Youtuber dan Artis Sinetron yang Punya Julukan Nyai!

Namun saat korban sedang memompa ban milik pelaku, anak pelaku justru diam-diam mengambil handphone milik korban yang tergeletak di kursi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa sebuah handphone merek Redmi 6A dengan kisaran harga Rp 1,2 juta.

Setelah diringkus dan dilakukan interogasi oleh petugas, ternyata tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Bak Firasat, Guru Cantik yang Tewas Tertimpa Atap Sekolah di Pasuruan Sempat Beri Pesan Terakhir untuk Kedua Orangtuanya: Mama Papa Jangan Sedih...

"Saat pelaku kami interogasi ternyata ada lima tempat kejadian perkara mereka melakukan aksi pencurian dan semua berada di wilayah Kota Banjarmasin," ungkap Ade, seperti yang dilansir Grid.ID dari Antara News.

Akibat dari kejadian ini, bapak dan anak itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)