Baca Juga: Bejat! Staf Restoran Paksa Anak Di Bawah Umur Untuk Puaskan Nafsunya.
"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata Retno.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tambah Retno.
Pelaku Darmaningsih juga akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Wartayasa disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(*)