Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi dan gegerkan warga di Buleleng, Bali.
Bukan tanpa sebab, kasus tersebut ternyata dilakukan oleh oknum guru perempuan yang notabene harusnya tidak melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Melansir dari Tribun Bali, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan selingkuhannya yang bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban yang merupakan seorang siswi SMK.
Baca Juga: Ajak ke Gubuk dan Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Petani di Lampung Nekat Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Ni Made memang diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Buleleng, sementara korban yang berinisial V (16) merupakan muridnya.
Kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian usai mengajak V untuk threesome atau melakukan hubungan seks bertiga.
Kasus ini terungkap setelah orang tua V pada Rabu (6/11/2019) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 26 Oktober lalu.
Pihak Kepolisian pun langsung menciduk keduanya di kediamannya masing-masing.
Menurut penuturan AKP Vicky, korban V mulanya diminta pelaku Darmaningsih menemani dirinya ke rumah indekos milik selingkuhannya, Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Baca Juga: Tertipu Postur Gadis di Game Online, Pria ini Dipenjara Karena Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Namun setibanya di tempat itu, Darmaningsih dan Wartayasa malah melakukan perbuatan tak senonoh di depan V.
Parahnya, V bahkan dipaksa untuk bergabung dan melakukan hubungan intim bertiga.
Usut punya usut, rupanya pelaku Wartayasa lah yang pertama kali meminta ke Darmaningsih untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan bertiga.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Teman Curhat di Facebook, Dukun Palsu Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," ujar Vicky dikutip dari Tribun Bali.
Berawal dari ucapan Wartayasa itu lah, Darmaningsih kemudian berinisiatif untuk mengajak V dan diiming-imingi akan dibelikan baju kebaya.
Melansir dari Tribunnews, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan jika kedua pelaku akan diproses secara hukum dan kepegawaian.
Baca Juga: Bejat! Staf Restoran Paksa Anak Di Bawah Umur Untuk Puaskan Nafsunya.
"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata Retno.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tambah Retno.
Pelaku Darmaningsih juga akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Wartayasa disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(*)