Grid.ID - Hotman Paris kini bisa tertawa bahagia.
Laporan Farhat Abbas yang menuduh Hotman Paris mengunggah video porno akhirnya dihentikan polisi.
Farhat Abbas dianggap tak punya bukti unggahan video porno yang ia tuduhkan kepada Hotman Paris.
Baca Juga: Sudah Cerai, Wanita Ini Kerap Diminta Mantan Suami untuk Melayaninya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tak ada bukti pidana dalam tuduhan Farhat.
"Laporannya itu belum memenuhi unsur pidana.
"Makanya, dihentikan penyelidikannya.
"Alat bukti belum dapat menunjukkan sumber video yang berasal dari akun Instagram @hotmanparisofficial," ujar Argo kala memberikan keterangan pada media.
Tentu saja ini jadi buah manis dari kesabaran Hotman.
Selama ini, Hotman sudah bersabar menanti keputusan hukum atas laporan seterunya tersebut.
Terbebas dari tuduhan mengunggah video porno, tentu saja sang Pengacara Rp 30 Miliar itu senang bukan kepalang.
Dalam sebuah postingan yang diunggah Jumat (8/11/2019), Hotman pun meluapkan rasa puasnya terhadap keputusan pihak Polda Metro Jaya.
"Hotman yang (berstatus) Doktor Cumlaude dengan 36 tahun jam terbang advokat (internasional) difitnah tayangkan video porno di IG-nya Hotman!
"Ba*** nggak pakai logika kalau nuduh!" tulis Hotman dalam postingan tersebut.
Hotman juga mengungkit-ungkit soal dipecatnya Farhat dari pengacara Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus ikan asin.
Sementara di kasus yang sama, Hotman berhasil memenjarakan trio yang melecehkan Fairuz A Rafiq: Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey.
"Dan tidak lama setelah sukses penjarakan kasus ikan asin bahkan kuasa hukumnya dipecat," lanjut Hotman.
Meski kasus video porno yang dituduhkan Farhat itu sudah dihentikan oleh polisi, namun Hotman masih menunggu satu kejutan lagi.
Pasalnya, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Kompas.com, Hotman sudah melaporkan Farhat dan Andar Situmorang pada 14 Agustus 2019 lalu.
Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik. (*)