Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Melintas di jalan raya dengan kendaraan bermotor selayaknya dilakukan oleh orang yang sudah berumur.
Hal ini pun sesuai dengan peraturan yang mewajibkan pengendara cukup umur dan memiliki surat lengkap untuk berkendara.
Selain itu seorang yang berkendara pastinya sudah paham dengan peraturan berkendara.
Namun, lagi-lagi seorang bocah terciduk polisi setelah mereka nekat mengendarai motor.
Dilansir Grid.ID melalui postingan akun Facebook Yuni Rusmini yang dibagikan pada Rabu (28/2).
Tak ada keterangan dan belum diketahui pasti di mana lokasi peristiwa tersebut.
Dalam postingannya tersebut beredar sebuah video di mana 4 bocah SD nekat berkendara motor.
Bahkan dalam tayangan video tersebut satu motor digunakan untuk boncengan berempat.
Lebih gregetnya lagi, 4 bocah dalam satu motor ini melintas di depan markas polisi, tulis Akun Yuni Rusmini.
Lantas hal ini mengundang polisi untuk mengamankan bocah tersebut.