"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya di kosannya.
Baca Juga: Viral Aksi Begal Payudara Turis di Yogyakarta Oleh Seorang Guru Honorer, Pelaku: Cuma Iseng, Khilaf
Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," beber Darmaningsih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membeberkan jika kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 26 Oktober lalu.
Kasus tersebut terungkap usai orang tua dari korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi pada Rabu (6/10/2019).
AKP Vicky juga membeberkan kronologis saat korban pertama kali diajak oleh Darmaningsih ke kost milik selingkuhannya yang terletak di jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.
Usai sampai di kost, Darmaningsih dan Wartayasa melakukan perbuatan tak senonoh di depan V, hingga akhirnya memaksa V untuk bergabung dan melakukan hubungan badan bertiga.