"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," jelas AKP Vicky.
Baca Juga: Bejat! Dapat Restu dari Istri, Seorang Pria di Jambi Ajak Anak Tiri Berhubungan Intim Bertiga
Melansir dari Tribunnews, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan jika kedua pelaku akan diproses secara hukum dan kepegawaian.
"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata Retno.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tambah Retno.
(*)