Find Us On Social Media :

Waspada, Nekat Selingkuh dan Jadi Pelakor atau Pebinor Bisa Terancam Hukuman Hingga Dipidana

By None, Minggu, 10 November 2019 | 11:38 WIB

Waspada, Nekat Selingkuh dan Jadi Pelakor atau Pebinor Bisa Terancam Hukuman Hingga Dipidana

Grid.ID - Istilah pelakor dan pebinor menjadi fenomena yang kini marak terjadi di Indonesia.

Pelakor dan pebinor merupakan sebutan bagi laki-laki atau perempuan yang berhubungan dengan orang yang sudah memiliki pasangan.

Hati-hati, nekat selingkuh dan menjadi pelakor atau pebinor sekarang bisa terancam hukuman bahkan dipidana! 

Perselingkuan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.

Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan. 

Baca Juga: Niatnya Ingin Saingi Indonesia, Senapan Buatan Malaysia Justru Jadi Bahan Olok-olok Dunia, Ini Alasannya!

Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.

Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah. 

Baca Juga: Kanal Youtube Ini Sukses Bikin Malu Indonesia, Ernest Prakasa pun Langsung Beri Komentar Menohok: Itu Perusahaan Nggak Bisa Dipenjara Ya Bosnya?

Alasan Selingkuh

Perselingkuhan bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, alasannya juga beragam seperti motif seks atau alasan finansial.

Padahal menurut ahli, perselingkuhan terjadi karena berbagai faktor yang sering kali di luar dua faktor di atas.

Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan perselingkuhan

1. Tidak adanya keintiman emosional

Ketidakmampuan untuk melakukan percakapan dari hati ke hati dengan pasangan menjadi alasan utama seseorang untuk berselingkuh.

Selain itu, kurangnya dukungan antar pasangan bisa mendorong perempuan dan laki-laki untuk menjalin hubungan dengan orang lain.

Dalam bukunya The Truth on Cheating, konselor pernikahan Gary Neuman mengatakan bahwa 47% klien laki-laki yang berselingkuh mengaku melakukannya karena tidak adanya keintiman emosional.

Baca Juga: Terlalu Luas dan Mewah, Suami Istri ini Meninggal Dunia di Rumahnya dan Jasadnya Baru Ditemukan 2 Minggu Kemudian

Situasi menjadi lebih rumit karena umumnya laki-laki tidak suka menunjukkan perasaan.

Oleh karena itu, menjalin komunikasi yang terbuka merupakan kunci dari keberhasilan suatu hubungan.

2. Pengaruh teman, pengalaman dan lingkungan

Jika seseorang telah memiliki pengalaman dengan perselingkuhan pada hubungan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa orang tersebut akan bertindak sama dengan pasangan baru.

Selain itu, orang-orang di sekitar juga bisa memengaruhi kecenderungan seseorang untuk berselingkuh.

Dalam satu poling anonim, lebih dari 75 persen laki-laki yang berselingkuh memiliki teman-teman yang juga mengkhianati istri mereka.

Baca Juga: Sering Tidur di Atas Jam 12 Malam karena Lembur Kerja, Pria ini Alami Penyakit Serius Hingga Berakhir Koma

3. Hubungan intim membosankan

Hubungan seks juga memengaruhi kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya emosi positif dalam kehidupan seks seseorang menyebabkan 70% laki-laki dan 49% perempuan untuk berselingkuh.

Nah untuk menghindarinya sebaiknya Moms dan Dads memang melakukan berbagai hal baru dalam kehidupan seks, tentunya yang masih aman agar tidak bosan.

4. Krisis kuartal kehidupan

Setiap fase dan tahun-tahun pernikahan pastinya memiliki hambatan dan kebahagiannya tersendiri.

Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan sudah mulai tergoda saat memasuki usia 29, 39, atau 49, tepat sebelum dekade baru.

Hal ini bukan berarti setiap pasangan yang memasuki usia itu akan berselingkuh, namun memang kuartal kehidupan cukup rentan terhadap godaan pihak lain.

Hal ini bisa dihindari bila Moms dan Dads sama-sama terbuka dalam hal komunikasi, menjalankan pernikahan dengan visi yang sejalan, serta memiliki komitmen penuh atas keluarga dan pernikahan.

Baca Juga: Misteri Angkernya Radio Ardan Bandung, Mulai dari Munculnya Sosok Hantu Wanita Cantik Penghuni Toilet yang Berkulit Mulus dan Berambut Panjang Hingga Mesin Absen yang Berbunyi Sendiri

5. Kekurangan oksitosin

Oksitosin, juga disebut hormon cinta memainkan peran penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan dalam suatu hubungan.

Para ilmuwan percaya bahwa kekurangan hormon ini bisa menjadi pemicu pasangan untuk berselingkuh.

Dalam satu percobaan, beberapa laki-laki yang sudah menikah disuntik dengan oksitosin, berkenalan dengan seorang perempuan yang menarik.

Laki-laki yang sudah disuntikkan hormon oksitosin tersebut memiliki upaya untuk menjauhi perempuan tersebut dibandingkan dengan laki-laki lain yang tidak disuntikkan.

Moms dan Dads bisa lebih sering bermesraan dan menunjukkan rasa sayang dengan ungkapan lisan untuk menjaga kadar hormon oksitosin.

Undang-undang Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Kerap Disepelekan, 4 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Sebabkan Keputihan. Duh!

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Baca Juga: Berbekal Diet Sayur dan Tempe, Wanita ini Berhasil Turunkan Berat Badan Hingga 50 Kg!

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.

Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku. (*)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.grid.id dengan judul "Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana"