Grid.ID - Seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama H Ibrahim Mukti (52), menuntut ayah kandungnya sendiri ke pengadilan.
H Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim (82), perihal permasalah yang kini mendera SPBU yang dikelola keluarganya.
Sebagai pembelaannya, Ibrahim Mukti tak serta-merta menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, ke Pengadilan Negeri Parepare tanpa alasan.
Mengutip Kompas.com, Ibrahim Mukti menggugat ayahnya secara perdata terkait pembagian deviden atau keuntungan perusahaan SPBU keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Lewat konferensi pers yang digelarnya pada Sabtu (9/11/2019), Ibrahim Mukti menyebut jika keuntungan SPBU PT Imam Larga Jaya Bersama yang dikelola sang ayah dan keluarga, selama 7 tahun tak pernah dibagikan kepadanya.
"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama.
"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," ungkap Ibrahim Mukti.