Grid.ID - Seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama H Ibrahim Mukti (52), menuntut ayah kandungnya sendiri ke pengadilan.
H Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim (82), perihal permasalah yang kini mendera SPBU yang dikelola keluarganya.
Sebagai pembelaannya, Ibrahim Mukti tak serta-merta menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, ke Pengadilan Negeri Parepare tanpa alasan.
Mengutip Kompas.com, Ibrahim Mukti menggugat ayahnya secara perdata terkait pembagian deviden atau keuntungan perusahaan SPBU keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Lewat konferensi pers yang digelarnya pada Sabtu (9/11/2019), Ibrahim Mukti menyebut jika keuntungan SPBU PT Imam Larga Jaya Bersama yang dikelola sang ayah dan keluarga, selama 7 tahun tak pernah dibagikan kepadanya.
"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama.
"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," ungkap Ibrahim Mukti.
Kini, gugatan perdata yang diajukan oleh Ibrahim kepada ayah kandungnya ke Pengadilan Negeri Parepare sudah memasuki sidang kelima.
Saat tahu jika ia digugat ke pengadilan oleh darah dagingnya sendiri, Abdul Mukti Rachim tampak kecewa.
Bahkan, Abdul Mukti Rachim tak segan-segan menyebut putra keduanya itu sebagai anak durhaka di hadapan awak media.
“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah diberi anu (harta warisan-red) menuntut lagi,” ucap Abdul, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Pengusaha senior yang memiliki 3 SPBU yang berada di Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap itu terang-terangan tak akan memaafkan putranya itu.
Apalagi, ketika mengingat penggugatnya adalah anak yang telah ia sekolahkan dan besarkan sepenuh hati.
"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan.
Baca Juga: Inilah Kemewahan yang Diberikan Mantan Wakil Walikota Parepare kepada Istri Mudanya
"Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut lagi saham bohong-bohong," ucap Abdul geram.
Selain digugat secara perdata, pria yang kini hanya bisa duduk di kursi rodanya itu juga dilaporkan ke polisi oleh putranya dengan dalih pemalsuan tanda tangan.
"Dilaporkan juga ke polisi," pungkas Abdul Mukti.
Rencananya, sidang lanjutan antara anak lawan ayah kandung akan kembali digelar pada Rabu (13/11/2019).
(*)