Namun, tak dipungkiri pula jika ada pihak yang sengaja membongkar makam tersebut saat malam jumat.
Untuk itu, para keluarga almarhum dan masyarakat sekitar melaporkan kejadian ini ke polisi.
Peristiwa pembongkaran makam di TPU Kampung Pakemitan ini menjadi perhatian kepolisian Polres Tasikmalaya.
Bahkan, pihak Polres Tasikmalaya menurunkan satuan intel untuk menyelidiki peristiwa aneh ini.
"Kami sudah bentuk tim gabungan baik itu dari polres, polsek, dan satuan intelejen yang kami terjunkan ke lapangan untuk menyelidiki masalah ini," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra pada Sabtu (9/11/2019).
Doni mengatakan, pihaknya kini masih menggali petunjuk apakah makam tersebut digali oleh hewan liar atau manusia.
"Mudah‑mudahan ada perkembangan yang baik dan ada informasi, sehingga kami bisa menentukan apa motif dari pelaku melakukan hal itu," lanjut Doni.
Jika pelakunya manusia, maka pelaku kemungkinan akan dikenakan Pasal 179 tentang pengerusakan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Kesulitannya memang belum ada saksi yang melihat pelaku saat melakukan aktivitas itu," pungkasnya. (*)