Grid.ID - Minggu ini, mahasiswa UIN Alauddin Makassar dibuat geger dengan penemuan kamera GoPro dan ponsel tersembunyi di toilet wanita.
Kamera dipasang dan dihadapkan ke dalam toilet wanita kampus Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Keberadaan kamera tersembunyi di dalam toilet wanita kampus Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar itu pertama kali diketahui oleh seorang mahasiswi.
Kasus penemuan pertama itu terjadi pada 3 Oktober 2019 lalu.
Seorang mahasiswi menemukan kamera GoPro kecil yang tersembunyi di dalam toilet umum yang berada di depan ruang TU Fakultas.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi setelah pihak kampus kembali menemukan kamera tersembunyi di dalam kampus pada Kamis (7/11/2019) kemarin.
"Pelaku menyelipkan HP di atas plafon yang bolong mengarah ke toilet lantai 3 fakultas Syariah," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Kabar penemuan kamera tersembunyi ini pun lantas langsung menjadi viral di media sosial.
Foto posisi kamera tersembunyi itu juga menjadi viral dan jadi bahan perbincangan para netizen di media sosial.
Salah satu pengunggah foto tersebut merupakan akun Instagram viral, @makassar_iinfo.
Dari foto yang diunggah @makassar_iinfo, terlihat jelas kamera tersembunyi yang dipasang pelaku.
Tampak ponsel putih digeletakkan di atas sela-sela ventilasi kamar mandi, dengan kamera menghadap ke sisi dalam toilet wanita.
Penemuan kamera ponsel dan GoPro tersembunyi ini langsung diusut oleh pihak kampus UIN Alauddin Makassar dan kepolisian Polres Gowa.
Kini, Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu berhasil meringkus pelaku.
Baca Juga: Setelah GFRIEND, Girlband Dreamcatcher Jadi Korban Kamera Tersembunyi!
AA (19), mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, aksi yang dilakukan AA itu dianggap telah memasuki ranah pornografi.
Usai ditahan di Mapolsek Somba Opu, kini pelaku mengungkap motifnya memasang kamera tersembunyi di toilet wanita kampusnya.
Baca Juga: Kamera Tersembunyi Ilegal Ditemukan Terpasang di Ruangan Bomi Apink dan Shin Se Kyung!
"Jadi motif pelaku untuk kepuasan seks akibat sering menonton film porno," ungkap Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai pada Minggu (10/11/2019).
Hal yang sama juga keluar dari bibir pelaku.
"Untuk nafsu," ucap AA singkat.
Diketahui, AA telah melakukan aksi bejatnya sejak bulan Mei 2019 lalu.
Selama hampir 7 bulan memasang kamera tersembunyi, pelaku selalu menontonnya sendiri setiap satu jam dan memindahkan videonya ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.
Kini, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai. (*)