Find Us On Social Media :

Jangan Panik, Begini Pertolongan Pertama untuk Menangani Mobil yang Mogok di Jalan

By None, Senin, 11 November 2019 | 15:11 WIB

Ilustrasi

Baca juga: Menggunakan Lampu Sein, Ada Etika dan Aturannya Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

Baca Juga: Air Cucian Beras Jangan Dibuang, Bisa Dijadikan Skincare Alami untuk Mencerahkan Kulit!

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Maka jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan.

Serta, jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan sehingga membuat kemacetan panjang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mogok di Jalan, Ini Langkah Pertama yang Harus Dilakukan"