Find Us On Social Media :

Jangan Panik, Begini Pertolongan Pertama untuk Menangani Mobil yang Mogok di Jalan

By None, Senin, 11 November 2019 | 15:11 WIB

Ilustrasi

Grid.ID - Mobil yang tiba-tiba mogok saat kamu berkendara memang kadang tak bisa diprediksi.

Inilah yang membuat kamu wajib melakukan perawatan rutin untuk menghindari kejadian tak menyenangkan, seperti mobil mogok.

Namun, bila mobil sudah terlanjur mogok ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan sebagai pertolongan pertama.

Baca Juga: Jelang Melahirkan, Intip Gaya Sederhana Selvi Ananda Menantu Presiden Jokowi saat ke Dokter Pakai Sandal Teplek

Lantas, bagaimana tindakan pertama yang harus dilakukan jika mobil mogok di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyatakan, segera dorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.

Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil hubungi nomor darurat tol tempat Anda berada untuk dilakukan penderekan.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api

"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," katanya seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Luna Maya dan Syahrini Sama-sama Gendong Anak, Siapa yang Sudah Luwes Jadi Calon Ibu?

Terkait penggunaan bahu jalan, sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2), berbunyi; penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas daam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/ menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Menggunakan Lampu Sein, Ada Etika dan Aturannya Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

Baca Juga: Air Cucian Beras Jangan Dibuang, Bisa Dijadikan Skincare Alami untuk Mencerahkan Kulit!

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Maka jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan.

Serta, jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan sehingga membuat kemacetan panjang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mogok di Jalan, Ini Langkah Pertama yang Harus Dilakukan"