"Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih untuk yang sudah datang," kata pria 21 tahun itu.
Sementara itu Jefri Nichol juga meminta maaf karena telah mengecewakan banyak pihak atas kasus hukum ini.
Dia bertekad untuk memperbaiki kesalahannya.
"Dari kasus ini semoga mereka masih bisa maafin aku dengan kesalahan yang aku buat," ucap Jefri Nichol.
"Semoga masih ada kesempatan buat aku buat memperbaiki," pungkas Jefri.
Jefri Nichol sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)