Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Terakhir Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dapat Dukungan dan Cokelat dari Fans

By Corry Wenas Samosir, Senin, 11 November 2019 | 15:21 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol kembali digelar hari ini, Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut beragendakan bacaan putusan.

Didampingi petugas, Jefri Nichol tiba di pengadilan sekitar pukul 13.25 WIB.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Ngaku Deg-degan

Kedatangan sang aktor disambut oleh sejumlah penggemar.

Saat ia tiba, sejumlah fans menghampiri pemeran Dear Nathan itu.

Bahkan, ada fans yang memberinya sebuah cokelat.

Baca Juga: Mirip Jefri Nichol, Siapa Sosok Pria yang Cium Shenina Cinnamon?

"Abang nih Bang. Abang puasa enggak? Semoga lancar Bang," kata salah satu penggemar sambil memberi cokelat kepada Jefri Nichol.

Jefri pun mengaku senang.

Sampai di akhir sidang, penggemar Jefri Nichol masih setia datang melihat sidangnya.

"Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih untuk yang sudah datang," kata pria 21 tahun itu.

Baca Juga: Sempat Kena Ejek Luna Maya Gara-gara Sepatu Mahalnya yang Beda Warna, Harga Sepatu Mewah Nia Ramadhani Bikin Mlongo

Sementara itu Jefri Nichol juga meminta maaf karena telah mengecewakan banyak pihak atas kasus hukum ini.

Dia bertekad untuk memperbaiki kesalahannya.

"Dari kasus ini semoga mereka masih bisa maafin aku dengan kesalahan yang aku buat," ucap Jefri Nichol.

Baca Juga: Jelang Melahirkan, Intip Gaya Sederhana Selvi Ananda Menantu Presiden Jokowi saat ke Dokter Pakai Sandal Teplek

"Semoga masih ada kesempatan buat aku buat memperbaiki," pungkas Jefri.

Jefri Nichol sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.

Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)