Find Us On Social Media :

Dulu Nyinyiri Claudia Emmanuela Santoso yang Jadi Juara The Voice of Germany 2019, Saipul Jamil Kini Mendekam di Balik Dinginnya Penjara

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 11 November 2019 | 16:05 WIB

Dulu Nyinyiri Claudia Emmanuela Santoso yang Jadi Juara The Voice of Germany 2019, Saipul Jamil Kini Mendekam di Balik Dinginnya Penjara

"Kalau kamu merasakan makan es batu yang keras, kaku, dingin, linu, sama (dengan) perasaan saya waktu ngedenger suara kamu. Kaku, linu, keras, eeeh," ujarnya di YouTube The Great XR.

Tak sampai di situ, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu juga membeberkan jika penampilan Claudia kala itu terlalu kaku.

"Walaupun kamu berusaha untuk mencairkan dengan gaya kamu, apalagi gaya kamu juga terlalu kaku, aduuh!" sambungnya.

Baca Juga: Mulai dari Saipul Jamil Hingga Ikang Fawzi, Inilah Deretan Selebriti Tanah Air yang Pernah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang

Namun nasib orang tak ada yang tahu, lantaran Saipul Jamil kini mengalami nasib berbeda 180 derajat dibanding Claudia Emmanuela Santoso.

Kontras dengan Claudia yang Berjaya di negeri orang, Saipul Jamil saat ini justru tengah menjalani hukumannya di Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat vonis hukuman penjara selama 3 tahun pada 18 Februari 2016 lalu.

Baca Juga: 3 Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Banting Setir Jadi Motivator Bagi Narapidana dan Pegawai Lapas: Saya Selalu Kasih Semangat

Vonis itu diterima Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual dengan seorang korban berinisial DS.

Alhasil, mantan suami pedangdut Dewi Perssik ini dijerat dengan Undang-undang Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pelecehan seksual.

Bak jatuh tertimpa tangga, hukuman tahanan yang diterima Saipul Jamil semakin bertambah usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Mengutip lama WartaKota, ia akhirnya harus pasrah diganjar 5 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Sudah Jadi Mantan, Dewi Perssik Rayakan Ulang Tahun Saipul Jamil di Penjara Bareng Suami Barunya

(*)