Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Hakim ketua menetapkan terdakwa Jefri Nicholas dengan hukuman 7 bulan rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Jefri mengaku menerima keputusan hakim ketua.
"Hm.. setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja," ujar Jefri usai jalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Ia merasa 7 bulan merupakan masa yang cukup untuk menjalani rehabilitasi.
Jefri juga menyebut masih ada beberapa program rehabilitasi yang harus ia jalani di RSKO.
"Gak apa apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ungkap Jefri Nichol.
Baca Juga: Jalani Sidang Terakhir Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dapat Dukungan dan Cokelat dari Fans
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding.
Hal itu pun diterima pihak Jefri Nichol yang siap menerima keputusan dari JPU.
"Siap. Itu hak Jaksa, silakan. Kalau kami sebagai penasehat hukum menerima 7 bulan cukup," ujar kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy.