Find Us On Social Media :

Sidang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Luapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 1 Maret 2018 | 21:27 WIB

Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. | Lalu/Grid.ID

Laporan Wartawan Grid.ID,  Lalu Hendri Bagus

Grid.ID – Sidang Gatot Brajamusti untuk ketigakalinya kembali ditunda.

Berdasarkan agenda, Gatot seharusnya menjalani sidang atas kasus asusila, kepemilikan senjata dan hewan langka hari ini, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait kemoloran sidangnya, Gatot Brajamusti nampak tak bisa berkomentar banyak.

"Ya ya gimana ini," ujar Gatot Brajamusti sembari tersenyum meninggalkan ruang sidang.

(BACA: Widi Mulia Komentari Acaranya, Begini Tanggapan Ivan Gunawan!)

Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai mengungkapkan kekecewaanya lantaran telah dibuat menunggu lama di ruang sidang.

Ahmad Rifai menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan belum siap menghadapi sidang.

"Kekecewaan yang sangat luar biasa, artinya begini Jaksa ini kan mengikuti dalam proses persidangan mangajukan dakwaan, sampai sekarang masak minta penundaan untuk tuntutan sampai 4 kali," ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai.

"Coba anda bayangkan ini, ditunda lagi mereka belum siap minta waktu dua minggu," tambahnya.

(BACA: Bikin Melongo! Indra Bruggman Bocorkan Honor Main Sinetronnya Dulu!)

Sebagai seorang pengacara, Ahmad Rifai kemudian meragukan kinerja Jaksa yang terkesan lambat.

"Kalau memang cara kerja Jaksa seperti ini dimana mereka menegakkan hukum. artinya begini ketika mereka mendakwa terhadap seseorang mereka kan udah siap dengan bukti buktinya. dalam proses persidangan mereka juga hadir dan tau bagaimana apakah gatot terlibat atau tidak," ujarnya lagi.

(BACA: Mia Khalifa Ungkap 'Ancaman Pembunuhan' jadi Alasannya Pensiun dari Industri Film Dewasa!)

Dengan menggebu-gebu, Ahmad Rifai juga mempertanyakan keadilan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Alasannya adalah tuntutanya belum turun dari Kejaksaan Agung, dimana independensi kejaksaan itu?, kalau ini yang terjadi orang yang nggak ikut menyaksikan dalam persidangan gimana  tuntutannya gimana keadilan itu dia mewakili siapa? alasanya tuntutanya belum turun dari Kejaksaan Agung, ini sungguh naif," tutupnya.(*)