Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani dikabarkan melaporkan Elza Syarief ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Di mana pada salah satu program stasiun televisi, Elza Syarief menyebut Nikita Mirzani cepu atau informan kepolisian terkait para artis yang menggunakan narkoba.
Menanggapi hal ini, Elza Syarief membantah bahwa dirinya pernah mengatakan Nikita Mirzani informan kepolisian.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Tuduh Nikita Mirzani Cepu, Elza Syarief Terancam 12 Tahun Penjara
Justru Elza Syarief mengaku bahwa dirinyalah yang melaporkan Nikita Mirzani dan laporannya kini tengah dalam proses.
"Saya itu tidak pernah mengatakan dia cepu, saya sudah klarifikasi melalui surat," ungkap Elza Syarief saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
"Karena dia melaporkan saya, justru saya sudah melaporkan dia, membuat laporan palsu," lanjutnya.
Baca Juga: Gara-gara Dituding Jadi Cepu oleh Elza Syarief, Nikita Mirzani Dijauhi Rekan Artis
"Surat itu udah jalan, lebih duluan jalan di Polda Metro Jaya. Dan dia, laporan dia justru dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," terang Elza Syarief.
Di samping itu, Elza Syarief merasa Nikita Mirzani tak layak untuk merasa tersinggung soal kabar dirinya disebut cepu jadi heboh.
Lantaran hal ini membuka fakta bahwa kepolisian tak pernah menerima informasi dari wanita perihal narkoba yang dilakukan para artis.
Baca Juga: Jalani Sidang Terakhir Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dapat Dukungan dan Cokelat dari Fans
Menurut Elza, jikalau Nikita Mirzani merasa bukan informan kepolisian, ia bisa dengan mudah memberikan klarifikasi.
"Nggak bisa, justru dia harus berterima kasih sama saya, atas himbauan saya itu dijawab sama bapak Kapolda melalui Pak Argo, di mana bahwa tidak ada informan dari artis perempuan," tutur Elza.
"Orang yang berkompeten, yaitu polisi, dia justru bisa ngomong dengan semua orang, dia bukan informan. Begitu kan?" paparnya.
Baca Juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Terima Putusan Hakim
"Padahal itu berita-berita dia seperti itu, itu sudah lama dari 2013, saya sudah tidak ada buktinya," lanjutnya.
Nikita melaporkan Elza Syarief dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, Elza Syarief mengungkapkan masalah yang sudah sampai jalur hukum ini sulit untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena terkait dengan kekayaan.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
"Gimana mau berdamai, saya kan bokek, dia orang kaya semua, lawyer-lawyernya. Biarlah orang kaya," tutup Elza Syarief. (*)