Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
*Tengkorak Korban Pecah*
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Timur, terdapat sejumlah luka di tubuh korban yang mana paling dalam hingga menembus tengkorak.
Baca Juga: Hanya Gara-gara Tak Sengaja Berpapasan, Satu Keluarga Berakhir Tragis Dibantai Geng Narkoba Meksiko
"Ada yang sampai tengkoraknya pecah," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo, saat ditemui secara terpisah.
"Kalau luka di leher mengenai pembuluh darah besar di leher. Luka di kepala dan leher ini penyebab kematian korban," terangnya.
Namun pihaknya masih memerlukan pemeriksaan terkait senjata tajam apa yang digunakan sampai bisa membuat tengkorak korban pecah.
"Kalau luka tusuk di perut kan kelihatan dari bekas di pinggir kiri kanannya. Karena di bawahnya ada jaringan tengkorak, dan tengkoraknya rusak. Sulit kelihatannya," ujarnya.
Bila dirinci, terdapat 11 luka tusuk di bagian tubuh Rieke yang masing-masing ada di bagian kepala sisi kiri dan kanan, pipi kanan dan kiri, serta dahi.
Di leher kanan, pundak kanan dan kiri, lengan kanan dan lengan kiri, terakhir di kaki kanan bawah sekitar betis.
(*)