Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - AA, seorang bocah 12 tahun menjadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya, BD (38), hanya karena korban sering minta uang jajan.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini harus mengalami pengalaman pahit ini sejak 3 tahun lalu atau saat usianya masih 9 tahun.
Kejadian ini pun baru terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.
"Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016, berarti sejak korban masih berusia sembilan tahun."
"Saat ini korban kelas 6 SD (Sekolah Dasar)," ungkap Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Masih dalam keterangan Sigit, tersangka menyetubuhi korban yang tak lain anak tirinya sendiri ketika istrinya sedang tertidur di kamar sebelah.
Baca Juga: Kisah Masa Lalu Yunita Lestari, Mantan Istri Daus Mini yang Pernah Diperbudak Ayah Tiri Saat di Bali
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan istrinya pada amalam hari," ungkap Sigit.
Ketika keadaan sepi, tersangka masuk ke kamar korban dan memaksanya melayani nafsu bejat tersangka.
Bahkan meski pun korban menolak, tersangka akan dengan paksa mencabuli korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan kejinya itu lantaran sang anak kerap meminta uang jajan kepadanya.
"Dia minta duit jajan. Sekitar pukul 23.00 WIB, istri tidak tahu karena beda kamar," kata tersanga BD.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka kemudian memberi uang jajan kepada korban antara Rp 5 hingga 10 ribu.
Lebih lanjut, kini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Sigit, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Purbalingga.
Melansir dari Tribun Jateng, seroang ayah tiri berinisial TY (50) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada 22 Maret 2019, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto mengungkapkan kalau aksi bejat TY ini dilakukan selama dua kali.
Namun, aksinya yang kedua kepergok oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Atas perbuatannya itu TY dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)