Setiap pelaku itu memiliki perannya masing-masing dalam aksi pembunuhan Tumarni di Pemalang.
Kepala keluarga, IR, merupakan eksekutor pembunuhan.
"Sementara Istri pelaku berinisial C melucuti pakaian korban, serta membuang barang bukti," lanjut Ristanto.
Begitu pula dengan anak pelaku, OW, ikut membantu ayahnya dalam menghilangkan jejak dan barang bukti pembunuhan.
"Anak pelaku menjual telepon genggam korban usai kejadian.
"Uangnya untuk membiayai pelaku berangkat ke Jakarta," imbuhnya.
Setelah tertangkapnya otak pembunuhan, IR, kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," pungkasnya. (*)