Grid.ID - Pada pendaftaran kali ini, CPNS 2019 diperketat dan rekam jejak peserta diawasi.
CPNS 2019 diperketat dengan rekam jejak peserta diawasi untuk mengetahui jiwa nasionalisma dan patriotisme para peserta.
Menurut keterangan sekretaris PAN-RB, CPNS 2019 diperketat dengan cara menilik rekam jejak para peserta dan bisa membatalkan peserta bila diketahui anti NKRI dan anti Pancasila.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Formasi CPNS 2019 untuk Tamatan SMK, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka pada 11 November 2019 pukul 23.11 WIB.
Untuk para peserta, diwajibkan melakukan pendaftaran lewat website sscasn.bkn.go.id.
Namun, banyak orang yang mengeluhkan sulitnya melakukan pendaftaran pada situs resmi yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Benar saja, baru dua hari dibuka, sudah sekitar lima ratus ribu lebih orang yang mendaftarkan akun.
Dilansir dari laman Kompas.com, BKN menyebutkan sebanyak 546.891 orang membuat akun di laman SSCASN.
Dari banyaknya pembuat akun tersebut, baru sekitar 47.322 orang yang mengisi formulir dan 7.353 sudah submit formasi untuk instansi yang dituju.
Namun, meskipun banyak sekali orang yang melakukan pendaftaran CPNS, BKN menyebut peserta bisa saja batal lolos hanya karena dua hal.
Pasalnya, pendaftaran CPNS 2019 kali ini akan lebih diperketat dengan mengawasi rekam jejak para peserta.
Dilansir dari laman Kompas.com, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, pemantauan dilakukan dibantu oleh Polri.
Penelusuran rekam jejak peserta CPNS melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tak hanya itu, pemantauan media sosial peserta dilakukan untuk mengetahui apakah peserta pernah mengunggah konten berbau anti Pancasila atau pun tidak.
Dwi Wahyu juga menegaskan, peserta yang ternyata anti Pancasila dan anti NKRI dipastikan tidak lolos.
"Pokoknya anti- NKRI, (anti) Pancasila, tidak lolos," ujar Dwi usai penandatanganan bersama dengan 12 kementerian dan lembaga negara di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Penyaringan juga kembali dilakukan pada tahapan tes seleksi kompetensi bidang.
Hal ini seiring dengan diluncurkannya platform aduan praktik radikalisme yaitu website www.aduanasn.id.
Baca Juga: Resmi, BKN Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Serta Dokumen yang Diunggah di Laman SSCASN
Dilansir dari laman bkn.go.id, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny Gerald Plate mengatakan peluncuran situs tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menangani radiklisme negatif.
Laman aduanasn.id memfasilitasi pengaduan ASN berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang melibatkan intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Bagi ASN yang hendak melakukan aduan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, sebelum mengunggah tautan serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan, disertai alasan dan memantau proses penanganan yang diadukan oleh Tim Aduan ASN.
Bersama dengan peluncuran tersebut juga ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 12 kementerian/lembaga.
12 kementerian dan lembaga itu antara lain (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) Kementerian Dalam Negeri; (3) Kementerian Agama; (4) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (7) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; (8) Badan Intelijen Negara; (9) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; (10) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; (11) Komisi Aparatur Sipil Negara; dan (12) Badan Kepegawaian Negara. (*)