Grid.ID - Masih ingat dengan aksi murid SMAN 1 Torjun yang nekat aniaya gurunya hingga tewas?
Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (1/3/2018) MH dituntut 7,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi menegaskan tuntutan itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Tidak Manusiawi, Beredar Video Seorang Pemuda Hajar Orang Gila di Pinggir Jalan)
Umur yang masih 17 tahun membuat MH hanya dituntun separuh dari hukuman yang sebenarnya.
"Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlalu separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara," ungkap sang JPU kepada Surya pada Kamis (1/3/2018).
(Baca juga: Ini Dia Ponsel Ramah Anak yang Tampil di MWC 2018)
Terdakwa memang mengakui semua perbuatannya.
akan tetapi, merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.
(Baca juga: Tangkap Pencuri Ayam, Bocah Ini Malah Dibully Netizen)
Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii, menyebut akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.
Muncul harapan agar hak-hak pendidikan MH tidak dipinggirkan.