"Syuting, kemaren dia udah izin, enggak boleh juga karena harus berturut-turut (izin) dan ini sudah diwakili juga dengan kita," ujar Andana.
Sayangnya, agenda mediasi pun terpaksa ditunda lantaran tergugat ketiga, yakni pihak notaris, juga turut absen.
Meski demikian, proses mediasi masing-masing antara Baim Wong dan Lucky Perdana masih bisa dilakukan di luar pengadilan.
(*)