Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Evelyn Nada Anjani didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna dan rekan DJ, Dinar Candy, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019).
Kedatangan Evelyn Nada Anjani bertujuan untuk melaporkan terduga pelaku penipuan berinisial RA, selaku penanggung jawab acara Color Run.
Untuk mendukung laporannya, Evelyn Nada Anjani membawa barang bukti berupa surat perjanjian.
"Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP," kata Henry Indraguna.
"Buktinya adalah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dengan yang bersangkutan. Dan ada beberapa lagi lah kita sudah bawa," sambungnya.
Evelyn Nada Anjani juga menyampaikan, tujuan laporan tersebut dibuat adalah agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Selain itu, kejadian ini juga dianggap sebagai sebuah pelajaran untuknya.
"Udah (mantap) ya, karena ini untuk pelajaran juga ke depannya untuk ya orang-orang, yang maksudnya agar orang lain nggak ada korban lagi seperti kita," ucap Evelyn Nada Anjani.
"Dan kita pun harus lebih berhati-hati ke depannya itu pasti, jadi ya semoga ini jadi pelajaran dan saling introspeksi diri juga," lanjutnya.
Baca Juga: Tampil sebagai DJ dan Tak Dibayar, Evelyn Nada Anjani Tempuh Jalur Hukum!
"Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Evelyn Nada Anjani melaporkan RA sebagai penanggung jawab acara Indonesian Color Run 2019 di Taman Mini Indonesia Indah.
Evelyn yang sudah manggung di acara tersebut belum mendapat bayaran sesuai isi perjanjian yang ada.
Evelyn bersama beberapa artis lainnya seperti Dinar Candy, Delon Thamrin dan DJ asal Jepang belum mendapat bayaran sesuai nilai kontrak yakni Rp 75 juta.
Dirinya baru mendapat uang sebesar Rp 20 juta di awal perjanjian dan sisanya belum juga dibayarkan hingga saat ini. (*)