Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah banyak konten YouTube yang dibuat Atta Halilintar, kini ia tersandung dugaan penistaan agama.
Atas dugaan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melaporkan Atta Halilintar kepada pihak berwajib.
"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustaz Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak Ustaz," kata Firdaus Oiwobo selaku pendamping hukum LSM KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019).
"(Terlapor) saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," sambungnya.
Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menilai konten yang diperankan Atta Halilintar dan diunggah oleh channel YouTube Gunawan Swallow melecehkan ibadah salat.
"Dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturan, dll," terang Ruhimat, pelapor yang juga anggota LSM KPK.
"Jangankan main HP, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, 3 kali bergerak batal salatnya, akan tetapi ia dengan sengaja bikin," lanjutnya.
"Kami punya hak untuk menegur sekaligus berkait perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau permainkan agama," sambungnya.
Video tersebut juga telah diunggah beberapa akun YouTube lainnya. (*)