Grid.ID - Belum hilang dari ingatan, ketika tersiar seorang murid dengan tega membunuh gurunya sendiri.
Kejadian yang kemudian jadi viral itu, terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur (1/2/2018).
Sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka pelaku bisa diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun hal itu ternyata nggak berlaku bagi MH, pelaku pembunuhan guru di Sampang tersebut.
Siswa kelas IX SMAN 1 Torjun itu, hanya dituntut separuh dari yang sesuai dengan pasal tentang pembunuhan.
MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).
(BACA : Bukan Diciduk, Cupi Cupita Menyerahkan Diri ke BNN)
Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara," terangnya pada Surya.co.id yang dilansir Grid.ID, Kamis (1/3/2018).
Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di SMAN 1 Torjun tewas di tangan muridnya.
Dipicu oleh MH yang merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan si guru padanya.
Namun sebenarnya, guru Budi menoleskan cat lukis ke wajah pelaku karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menggangu temannya saat pelajaran berlangsung.